Rapat Dpr Berapa Jam

Rapat Dpr Berapa Jam

Pembahasan daftar inventarisir masalah revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hingga disepakati Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah hanya berlangsung hitungan jam. RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk sepakati menjadi UU.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/7), rapat RUU Pilkada di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dimulai pukul 10.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek.

Rapat sejak pagi itu turut dihadiri perwakilan DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dimulai dengan pembahasan jumlah daftar inventarisir masalah atau DIM lalu disepakati. Kemudian rapat membahas pasal-pasal masalah yang dimasukkan dalam RUU Pilkada.

Selanjutnya, pada siang hari, rapat dilanjutkan pembahasan di tim khusus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin). Akhirnya pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Delapan fraksi di DPR menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara itu, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada.

Rapat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR berakhir sekitar pukul 16.55 WIB. Artinya, rapat RUU Pilkada berjalan sekitar 7 jam hingga akhirnya disepakati mayoritas fraksi DPR, pemerintah, dan DPD.

Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.

Baleg DPR menyepakati RUU Pilkada mengatur batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kemudian, salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Simak Video 'Rapat Baleg DPR Setuju Putusan MK, Usung Cagub Berlaku Bagi Parpol Non-DPRD':

[Gambas:Video 20detik]

Download TribunX untuk Android & iOS

Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Awalnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada anggota apakah capim dan lima anggota Dewas KPK dapat disahkan.

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2024-2025. Rapat paripurna ini digelar untuk menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029.

Cak Imin pun sempat berkelakar saat berpamitan. Dia melaporkan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal jumlah uang pensiun.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Puan menjelaskan bahwa seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk rapat paripurna terakhir ini.

Seluruh aksi mengawal putusan MK berbuah hasil. DPR akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna dan kembali ke putusan MK.

Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis berdemonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta. Aksi itu membuahkan hasil: DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dan kembali ke putusan MK.

Reza Rahadian Demo di Depan Gedung DPR, Kritik Putusan MK Terkait RUU Pilkada yang Dilanggar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

Pada aksi di gedung DPR RI, BEM UI akan bergabung dengan sejumlah elemen dan mahasiswa dari universitas lain. Mahasiswa dan buruh akan tumpah ruah di gedung DPR RI untuk mengawal keputusan MK.

Massa terus berdatangan ke depan DPR/MPR RI untuk demo revisi UU Pilkada 2024.

DPR RI akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).

Rapat paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan krusial disahkan dalam revisi UU Desa ini, antara lain terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa persidangan IV tahun 2023-2024 yang digelar Selasa 5 Maret 2024, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan soal hak angket.

DPR menggelar rapat paripurna pertama kali usai pencoblosan Pemilu 2024. Sejumlah anggota DPR menginterupsi rapat paripurna terkait wacana Hak Angket perihal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

DPR setuju mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Namun, pengesahan RUU Kesehatan diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi profesi yang menentang Omnibus Law Kesehatan.

Rapat-Rapat Kerja di DPR RI

10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,

Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.

Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.

Rapat-rapat Kerja di DPR RI

03 September 2024 – Hari ini merupakan hari yang produktif bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II. Diawali Rapat Paripurna dengan agenda pemberian persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Komisi I bersama Wamenhan, Panglima TNI dan para Kepala Staf khusus untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan dan TNI untuk Tahun Anggaran 2025 mendatang.

Rapat-Rapat Kerja di DPR RI

10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,

Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.

Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.