Anggota.Komisi.3.Dpr Ri.Cantik
Kewajiban dan Larangan Anggota DPR
Selain hak-haknya, anggota DPR juga diikat oleh kewajiban dan larangan tertentu. Kewajiban anggota DPR termasuk:
Sementara itu, larangan yang berlaku bagi anggota DPR termasuk larangan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, menjadi hakim di lembaga peradilan, menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau bekerja pada BUMN/BUMD atau badan lain yang mengandalkan anggaran dari APBN/APBD.
Mereka juga dilarang bekerja sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak mereka sebagai anggota DPR.
Daftar 15 Pangdam se-Indonesia Akhir Tahun 2024, 4 di Antaranya Baru Menjabat Awal Desember
Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai:
Baca juga: Korupsi Defensif dan Contohnya
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia.
DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu:
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat.
Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor.
Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR
Contoh Penggunaan Hak Interpelasi
DPR menggunakan hak angketnya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif.
Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.
DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Hak angket menjadi instrumen DPR untuk mengawasi presiden dan wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Tangani Stunting
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau lebih dikenal sebagai DPR, adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat.
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang terpilih melalui proses pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemudian, DPR memiliki hak istimewa yang mana hak istimewa DPR adalah fondasi dari sistem demokrasi Indonesia yang memberikan pengawasan yang ketat dan kesempatan untuk mewujudkan aspirasi rakyat.
Namun, dengan hak-hak tersebut juga datang tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam pelaksanaan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Dalam pelaksanaan fungsinya, DPR memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah instrumen yang memberikan wewenang kepada DPR untuk meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang memiliki dampak penting dan strategis serta meluas ke seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan utama dari hak interpelasi adalah agar DPR dapat memahami implikasi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat. Selain itu, hak interpelasi juga berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap anggaran dan tindakan pemerintah, memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam batasan hukum yang berlaku.
Hak angket adalah salah satu hak istimewa DPR yang memungkinkan mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pemerintahan negara. DPR dapat memulai penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak angket menjadi alat penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Hak Menyatakan Pendapat memberikan keleluasaan kepada DPR untuk mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai hal, seperti kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam negeri maupun dunia internasional, tindak lanjut dari penyelidikan hak angket dan hak interpelasi, serta dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.
Selain hak-hak istimewa DPR secara keseluruhan, masing-masing anggota DPR juga memiliki hak-hak individu yang harus dijunjung tinggi. Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya menjelaskan sebelas hak para anggota DPR:
Hak ini mendorong anggota DPR untuk menghadirkan aspirasi rakyat dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
Contoh Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat
Contoh penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR adalah hak menyatakan pendapat terkait kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam Pilpres 2004.
Usulan hak menyatakan pendapat ditandatangani oleh empat orang anggota DPR. Usulan menyatakan pendapat bertujuan untuk menyelesaikan kasus dana bantuan capres dan cawapres 2004.
Apabila disetujui dalam rapat paripurna, maka dibentuklah pansus untuk melakukan investigasi.
DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Berikut 3 hak DPR dan 11 hak istimewanya.
Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemerintahan tentu memiliki fungsi dan tugas tersendiri. Untuk menunjang pelaksanaan sejumlah fungsi dan tugasnya itu, DPR memiliki sejumlah hak khusus atau yang biasa dikenal dengan hak DPR. Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR dapat disimak dalam pembahasan berikut.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Sebagai salah satu lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Diterangkan Penjelasan Pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
Lebih lanjut, Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Ketentuan Pasal 72 UU 17/2014 merincikan delapan tugas DPR, yakni sebagai berikut.
Hak DPR terkait Fungsi Pengawasan
Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Contoh Penggunaan Hak Angket
Contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.
Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century. Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.
Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.
Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.